PURWOKERTO – Aksi peredaran narkoba jaringan luar kota berhasil digagalkan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang kurir sabu dengan barang bukti mencapai 200,14 gram di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) pagi.
Pelaku berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, tak berkutik saat disergap petugas sekitar pukul 09.38 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto,” ujar Petrus.
Menurutnya, barang haram tersebut diduga milik seseorang berinisial ACO yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial ACO. Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan untuk memburu yang bersangkutan dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat karena kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkoba.
“Narkotika hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada sanksi hukum yang berat,” tandasnya.
Polisi pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


