74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

OJK Pusat Mulai Selidiki Dugaan Investasi Bodong yang Rugikan Ratusan Pensiunan di Purwokerto

Djoko Susanto, kuasa hukum 130 korban mandiri taspen Purwokerto/Djoko

JAKARTA 
 – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini memasuki tahap baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat resmi menerima laporan dari para korban dan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga merugikan ratusan pensiunan tersebut.

Tim kuasa hukum korban mendatangi Kantor OJK Pusat di Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung. Laporan itu diterima oleh Bidang Penindakan Jasa Keuangan OJK sebagai dasar proses pendalaman.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya bertemu langsung dengan empat penyidik OJK, termasuk seorang penyidik senior. Dalam pertemuan itu, OJK menyatakan akan segera mempelajari seluruh dokumen dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut Djoko, saat ini tim kuasa hukum masih melengkapi data administrasi sekitar 130 korban, mulai dari identitas, kronologi kejadian, hingga rincian kerugian yang dialami masing-masing pensiunan. Data tersebut akan menjadi bahan verifikasi OJK dalam mengusut dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme investasi yang ditawarkan.

Pada hari yang sama, kasus ini juga menjadi perhatian Komisi VI DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama Direksi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai para pensiunan menjadi korban karena menaruh kepercayaan kepada petugas yang selama ini melayani mereka. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Banyumas yang telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka pada 7 Juni 2026.

Tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kepada para nasabah pensiunan. Dalam penyelidikan, investasi tersebut diduga dijalankan menggunakan pola skema Ponzi, yakni pembayaran keuntungan kepada investor lama berasal dari dana investor baru.

Berdasarkan pendataan tim kuasa hukum, jumlah korban saat ini mencapai sekitar 130 orang dengan estimasi kerugian sementara lebih dari Rp27 miliar.

Selain mengawal proses hukum di kepolisian, para korban melalui tim kuasa hukumnya juga akan terus berkoordinasi dengan OJK hingga proses penyelidikan selesai. Mereka berharap kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh sehingga para korban memperoleh kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian yang dialami.


 

-->