74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Himbauan Penting untuk Pengusaha Banyumas, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan Hanya Sampai 31 Mei 2026


Purwokerto
— Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengimbau seluruh wajib pajak badan di wilayah Banyumas dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diperpanjang hingga **31 Mei 2026.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto, Martono, menyampaikan himbauan langsung kepada masyarakat:


“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha Banyumas, termasuk Ibu Dian, Bu Hening, Mas Lili, dan para wajib pajak badan lainnya yang memiliki perusahaan, agar tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan Badan. Dengan adanya relaksasi ini, Anda memiliki waktu tambahan hingga 31 Mei 2026 untuk menyelesaikan laporan keuangan dan audit dengan lebih baik. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini,” ujar Martono, Senin (25 Mei 2026).


Layanan Tatap Muka Terbatas


Martono menambahkan bahwa layanan tatap muka di KPP Pratama Purwokerto hanya dibuka pada hari dan jam kerja resmi, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. 


> “Pada hari libur nasional dan cuti bersama, kami tidak melayani wajib pajak secara tatap muka. Kami sangat sarankan memanfaatkan pelaporan secara online melalui sistem Coretax DJP agar lebih mudah dan cepat,” tegasnya.


Kebijakan Relaksasi Nasional


Relaksasi ini merupakan kebijakan nasional dari Direktorat Jenderal Pajak yang memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dari semula **30 April 2026** menjadi **31 Mei 2026**. Kebijakan ini diberikan khusus untuk wajib pajak badan guna memberikan ruang penyelesaian laporan keuangan dan proses audit.


Selama pelaporan dilakukan dalam periode relaksasi, DJP menjamin tidak akan mengenakan denda keterlambatan.


Martono kembali menekankan pentingnya kepatuhan pajak bagi kemajuan daerah:


“Kepatuhan pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Banyumas. Mari kita manfaatkan waktu yang diberikan ini sebaik-baiknya. Kami siap membantu melalui layanan pojok pajak dan kanal online yang telah disediakan,” pungkas Martono.


Pengusaha Banyumas diminta segera melengkapi dan melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Mei 2026.




 

close
close
-->