Purwokerto — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Selasa (26 Mei 2026). Karsono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang desa yang diduga merugikan negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Karsono didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH dari Peradi SAI. Namun, setelah pemeriksaan selesai, Djoko Susanto menyampaikan keberatan keras terhadap proses yang berlangsung.
Menurut Djoko, meski pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan, yang melakukan pemeriksaan justru tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas, bukan penyidik Polresta.
“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas terkait penyidikan sebagai saksi. Namun ketika kami datang, yang melakukan pemeriksaan justru auditor dari Inspektorat. Ada sekitar 18 pertanyaan yang menurut kami substansinya mengkonfrontir sebuah peristiwa dengan saksi lain,” kata Djoko Susanto.
Djoko menilai banyak pertanyaan yang diajukan bersifat menggiring dan mengintimidasi. Beberapa contoh pertanyaan yang disebutkan antara lain:
- “Katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?”
- “Katanya dia begini, menurut kamu gimana?”
“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi klien kami. Menurut kami itu tidak profesional,” tegas Djoko.
Kuasa hukum ini juga mempertanyakan profesionalitas auditor karena proses pemeriksaan sudah memasuki tahap pro justitia, sehingga seharusnya dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Djoko Susanto pun meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Inspektorat Kabupaten Banyumas segera mengevaluasi proses pemeriksaan tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Karsono.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Banyumas. Harmas News akan terus memberitakan perkembangan selanjutnya.

.jpg)

