PURWOKERTO – Gelombang keluhan para pensiunan terkait pemotongan gaji ke-13 kembali memantik sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat, para pensiunan berharap gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup. Namun harapan itu justru tercoreng oleh adanya pemotongan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian hak tersebut.
Praktisi hukum Purwokerto, Djoko Susanto, menyebut gaji ke-13 merupakan instrumen negara untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus bentuk penghargaan kepada aparatur sipil negara dan pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Gaji ke-13 itu diberikan negara untuk membantu masyarakat menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kalau kemudian masih ada pemotongan terhadap hak tersebut, apalagi terhadap pensiunan, maka sangat bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah," kata Djoko, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual semata. Djoko mengaku prihatin karena dalam beberapa waktu terakhir berbagai persoalan yang menimpa nasabah pensiunan terus bermunculan, termasuk dugaan praktik yang tidak transparan dalam penyaluran kredit dan produk perbankan yang kini menjadi perhatian publik.
"Kami sangat prihatin. Setelah sebelumnya terbongkar berbagai laporan dan pengaduan terkait dugaan ketidakjujuran dalam praktik perbankan yang merugikan pensiunan, sekarang muncul lagi persoalan pemotongan gaji ke-13. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap nasabah pensiunan masih sangat lemah," ujarnya.
Djoko menilai kasus-kasus yang mencuat di lingkungan perbankan, khususnya yang menyeret nama Bank Mandiri Taspen Purwokerto, telah menimbulkan guncangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang selama ini dipercaya mengelola dana para pensiunan.
"Yang paling berbahaya bukan hanya kerugian materinya. Yang rusak adalah kepercayaan. Ketika masyarakat, khususnya para pensiunan, mulai kehilangan kepercayaan kepada institusi keuangan, maka ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah pengaduan yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, banyak pensiunan yang merasa tidak memperoleh informasi yang utuh dan transparan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah.
"Sebagian besar korban adalah orang tua yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang. Mereka bukan orang yang memahami detail kontrak perbankan atau klausul-klausul rumit. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kejujuran seharusnya menjadi prioritas utama lembaga keuangan," katanya.
Menurut Djoko, jika benar masih terjadi pemotongan terhadap gaji ke-13 para pensiunan, maka pemerintah dan regulator tidak boleh lagi bersikap pasif.
"Masyarakat sudah tercekik dengan kondisi ekonomi saat ini. Harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup meningkat, dan sekarang hak yang diberikan negara untuk membantu masyarakat justru ikut berkurang. Pertanyaannya, DPRD ke mana? Pemerintah daerah ke mana? OJK ke mana? Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan saat menghadapi persoalan seperti ini," ujarnya.
Djoko juga meminta agar kasus-kasus yang telah terungkap sebelumnya dijadikan momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pelayanan dan penyaluran kredit kepada pensiunan.
"Kasus yang terbongkar beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran besar. Jangan sampai persoalan demi persoalan terus bermunculan tanpa ada pembenahan yang nyata. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi pensiunan yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi," katanya.
Ia menegaskan bahwa para pensiunan adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan lebih dari negara karena mereka telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk bekerja dan membangun bangsa.
"Jangan sampai negara memberikan hak kepada pensiunan, tetapi pada saat yang sama mereka kehilangan hak tersebut karena sistem yang tidak berpihak kepada mereka. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Sudah saatnya seluruh pihak membuka mata dan mendengar jeritan para pensiunan," pungkas Djoko.
Hingga kini, keresahan para pensiunan masih terus bermunculan. Mereka berharap pemerintah, regulator, dan lembaga keuangan segera memberikan kepastian serta menjamin bahwa hak-hak mereka tidak lagi menjadi objek pemotongan yang memberatkan kehidupan di masa tua.

.jpg)

